MENU

Kuasa Hukum: Barang Bukti Sudah di Polisi, Tapi Jonru Tetap Dipaksakan Ditahan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB, Kamis (28/9), hingga Jumat (29/9) pukul 2.45 WIB dini hari, akhirnya aktivis Muslim yang sangat kritis di sosial media, Jonru Ginting ditahan oleh penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya.

“Polisi menyodorkan surat penahanan sekitar pukul 2.45 WIB, setelah BAP yang berubah- rubah kami tanda-tangani,” kata Renaldy Erwin, kuasa hukum Jonru Ginting, saat di konfirmasi SERUJI, Jumat (29/9) pagi.

Erwin mengungkapkan bahwa penahanan tersebut terkesan sangat dipaksakan, apalagi pemeriksaan yang cenderung pertanyaannya berubah-rubah, dan terus bertambah hingga dini hari. “BAP nya pun beberapa kali kami tanda-tangani, karena berubah-rubah,” ungkapnnya.

Alasan subjektif yang digunakan penyidik, lanjut Erwin, karena diduga Jonru akan menghilangkan barang bukti.

“Jadi Polisi meminta data-data yang tersimpan di Laptop Jonru, yang tidak dibawa Jonru saat pemeriksaan. Jonru sudah sampaikan Laptop ada di rumah, dan Jonru sudah bersedia menyerahkan. Jadi mestinya penyidik tidak perlu khawatir, klien kami kooperatif,” ujarnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER