MENU

KPU: Partisipasi Pemilih Turun Saat Coblos Ulang di Surabaya

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan sudah menjadi risiko jika partisipasi menurun saat digelar coblos ulang Pilgub Jatim di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya pada Ahad (1/7).

“Pengalaman melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang), partisipasi masyarakat selalu menurun,” kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia di Surabaya, Sabtu (30/6).

Meski demikian, lanjut dia, Panwaslu bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang baru dibentuk akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat sekitar.

“Kami berharap dengan sosialisasi ulang ke masyarakat sekitar, tidak menurunkan tingkat partisipasi masyarakat seperti pada saat mencoblos di TPS 49 pada 27 Juni lalu,” kata Nurul Amalia.

Adapun rekomendasi Panwaslu terkait coblos ulang di TPS 49 karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berusia lanjut.

Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.

Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.

Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya mengatakan pihaknya tetap memproses sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, selain itu juga di TPS terdapat dua saksi dari dua pasangan calon yang mengetahui kejadian tersebut.

“Faktor yang dihitung situasional, ketika fakta berbicara, maka sesuai peraturan ya harus diulang,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, Panwaslu berharap persoalan tersebut tidak dilanjutkan masuk ke rana pidana menyusul kondisi dari pasutri tersebut selain sudah berusia lanjut, juga tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.  (Ant/Su02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER