Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan Khofifah-Emil sudah clear alias lengkap.
“Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara kumulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sehingga, KPU Jatim memberinya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil.
“Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima,” ujarnya.
Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak.
“Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. (Setya/SU05)

Jabar asyik