“Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai. Itu hak yang bersangkutan,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Selanjutnya, kata Basaria, setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan Novanto itu rampung, maka pihaknya segera melimpahkan berkas ke penuntut umum.
“Kalau berkas selesai semua, saksi meringankan sudah kami periksa, sudah cukup. Minggu depan kami usahakan,” ucap Basaria. (Ant/SU01)