MENU

KPK Tahan Mantan Dirut PT Quadra Dalam Kasus KTP-el

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

“KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (9/11).

KPK sebelumnya memeriksa Anang sebagai tersangka terkait kasus KTP-el. Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Anang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Namun, Anang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan dirinya dan langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER