MENU

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil paksa Setya Novanto pasca tidak hadir pada pemanggilan ketiga sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el).

“Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Namun, Laode pun berharap Ketua Umum Partai Golkar bisa kooperatif memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus KTP-el tersebut.

“Tetapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Ya kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” ucap Syarif.

Ia pun menegaskan bahwa terkait pemanggilan Setya Novanto merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

“Komunikasinya bukan pimpinan KPK, komunikasinya kan ada penyidik kami yang akan memanggil ada Direktur Penyidikan. Kalau sekang dia tidak hadir lagi, maka kami kan bekerja sesuai dengan aturan saja,” kata Syarif.

Setya Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

Pada pemanggilan pertama Senin (30/10) Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin (13/11), Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER