KPK Harap Setnov Penuhi Panggilan Pekan Depan

Febri pun tidak menjelaskan apakah Setnov akan langsung ditahan seusai diperiksa nanti.

“Kita bicara pemeriksaan dulu, bukan penahanan, kami harap yang bersangkutan memenuhi pemeriksaan ini,” tambah Febri.

Dalam perkara KTP-el, Setya Novanto saat menjadi ketua fraksi Partai Golkar 2010-2012, diduga melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-el. Setnov melalui Andi diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-el.

Sudah ada dua orang yang dijatuhi vonis namun berkekuatan hukum tetap yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman yang divonis 7 tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara. KPK masih mengajukan banding terhadap putusan keduanya.

Selanjutnya ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus dan Setya Novanto. Sementara Markus Nari sebagai anggota DPR periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Satu orang yang masih menjalani sidang terkait dengan perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-el. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER