JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasinya sudah penyidikan, akan diumumkan sore ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/1).
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Sementara itu, Fredrich mengaku belum mengetahui informasi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum tahu, tetapi masalah cekal betul,” kata Fredrich saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terkait proses penyelidikan di KPK.
“Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang yaitu: Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.
“Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK,” tambah Febri.
Fredrich Yunadi diketahui adalah pengacara Setnov yang sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan. Sedangkan, Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov.
M. Hilman Mattauch selaku orang yang menyetir mobil saat kecelakaan tersebut dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus KTP-el ke Bareskrim Polri. (Ant/SU05)