MENU

KPK Akan Buktikan Lebih Rinci Perbuatan Novanto

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan lebih rinci perbuatan terdakwa Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan mantan Ketua DPR RI itu.

“KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/1).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan Setya Novanto dalam lanjutan sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

“Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum nomor Dak 88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Pada sidang 20 Desember 2017, Novanto melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail mengajukan sekitar 12 keberatan yang diajukan, namun seluruhnya ditolak majelis hakim dengan suara bulat.

“Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ungkap Yanto.

Atas putusan itu, Novanto menyatakan akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan tertib.

“Terima kasih, yang mulia, Hakim Ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib,” kata Novanto yang tampak sudah sehat.

Sidang selanjutnya direncanakan pada 11 Januari 2017.

“Jika diibaratkan sebuah buku, setelah putusan sela ini kita akan masuk ke lembar berikutnya dalam penanganan kasus KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto,” ucap Febri.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el.

Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER