JAKARTA,SERUJI.CO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan bukti-bukti secara lebih rinci tentang dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Setelah putusan praperadilan berarti ada lembar baru dalam penanganan kasus KTP-e karena di agenda berikutnya kami akan masuk pada substansi perkara KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto. Kami akan ajukan bukti-bukti secara lebih rinci,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, kata Febri, jika dilihat dari peta “cluster” yang diduga terlibat dalam kasus KTP-e maka Setya Novanto merupakan terdakwa pertama dari “cluster” politik yang diproses di pengadilan.
Adapun KPK juga telah menetapkan satu lagi tersangka dari “cluster” politik, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Namun, Markus Nari saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Sebelumnya, dari “cluster” birokrasi yang telah diproses persidangan adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Keduanya telah divonis bersalah dalam perkara KTP-e tersebut.
Sementara itu, “cluster” selanjutnya adalah dari unsur swasta, yaitu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Andi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi pun telah dituntut delapan tahun penjara terkait perkara korupsi KTP-e itu.
Sementara untuk Anang Sugiana saat ini masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.
“Dua itu dari birokrasi yang ketiga adalah dari pihak swasta dan jasa Novanto berada di “cluster” yang ketiga. Jadi, kami harapkan gambaran yang jauh lebih utuh dari kasus korupsi KTP-e ini bisa didapatkan meskipun kami juga masih memproses dua orang tersangka,” ucap Febri. (Ant/SU01)