JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebutkan terdapat intervensi dari Komisi II DPR RI saat itu dalam proyek KTP-el.
“Sebenarnya saya berusaha tidak ikut, namun karena ada dalam perjalanannya ada beberapa intervensi misalnya, yang saya tidak sangka,” kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/4).
Irman menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun pun mengklarifikasi seperti apa intervensi dari Komisi II DPR tersebut.
“Kami kan hanya menyiapkan anggaran tetapi waktu saya dipanggil oleh Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu. Waktu itu dia bilang akan dukung saya dipanggil tolong diceritakan apa manfaat KTP-el saya ceritakan ini bagus sekali, saya dukung tetapi saya juga akan ajak kawan-kawan untuk dukung namun untuk mendukung perlu perhatian, saya sudah paham waktu itu perhatian itu perlu uang,” tuturnya.
Irman pun mengatakan saat itu kepada Burhanuddin bahwa jika masalah uang dirinya tidak mampu.
“Saya bukan akan membebani Pak Irman saya setuju cukup bekerja keras untuk suksesnya KTP-el, masalah itu hanya yang penting Pak Irman tahu nanti siapa yang akan mempresentasikan ada orangnya, namanya Andi,” kata Irman menirukan suara Burhanuddin saat itu.
“Apakah saudara ada merekomendasikan perusahaan tertentu yang akan perlu dikawal dalam proyek KTP-el?,” tanya Hakim Franky.
“Kan ada intervensi kemudian yang akan mempresentasikan anggarannya Andi, nah hubungan dengan ini saya pernah oleh Ibu Dirjen menyampaikan untuk mengawal tiga konsorsium yang dikoordinasikan oleh Andi,” jawab Irman merujuk pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.