JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“MK saat ini tengah menggelar persidangan pengujian Perppu Ormas dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak serta keterangan pihak terkait, setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari pemerintah,” kata Direktur Imparsial Al Araf di YLBHI di Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni YLBHI, Perludem, WALHI, Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, HRWG dan KPBI.
“Kami mengajukan diri sebagai pihak terkait langsung dalam perkara Nomor. 38/PUU/XV/2017 yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Namun demikian, MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait, dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama,” kata Al Araf.
Kelompok Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas, tentu sangat menyayangkan pertimbangan MK tersebut. Merujuk pada pentingnya proses pengujian Perppu Ormas ini terhadap masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi, katanya.
Para pemohon pihak terkait ini adalah masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat/berorganisasi di Indonesia. Termasuk dalam advokasi UU Ormas dan Perppu Ormas yang kami nilai telah menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, kata Al Araf. (Ant/SU02)