MENU

Ketua Umum FPI Sampaikan Kondisi Terkini Habib Rizieq

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab yang diketahui saat ini berada di Yaman untuk merayakan lebaran.

“Kondisi Habib Rizieq di Yaman sangat gembira, senang, dan tidak ada permasalahan. Beliau memantau perkembangan-perkembangan dan kita juga melaporkan hal-hal yang terjadi kepada beliau, jadi tidak ada komunikasi putus dengan beliau,” kata Ketua Umum FPI KH Ahmad Shobri Lubis, Lc, dalam konferensi pers di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center Jakarta, Selasa (27/6).

Ahmad Shobri melakukan konferensi pers bersama dengan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) KH Bachtiar Nasir, Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin, anggota Dewan Pembina GNPF MUI Yusuf Matra, anggota Dewan Pembina GNPF MUI Haikal Hasan serta Juru Bicara FPI Munarman.

Pertemuan silaturahim di Istana Merdeka di hari lebaran itu, ungkap Shobri, menegaskan keseriusan GNPF-MUI yang ingin berdialog dengan Presiden Joko Widodo. Habib Rizieq juga mendapat informasi mengenai pertemuan itu.

“Setelah ada informasi pertemuan GNPF dengan Presiden, Habib Rizieq sangat bersyukur karena ini sebenarnya program yang diharapkan Habib Rizieq sejak awal. Sejak 411, (Habib Rizieq) ingin dialog serius dengan Presiden,” ujarnya.

Shobri turut menilai, reaksi Habib Rizieq yang selalu mengedepankan dialog, merupakan karakter ulama dan ajaran Islam yang senantiasa mengedepankan dialog sebelum melakukan apapun.

“Ini memang karakter Habib Rizieq yang selalu mengedepankan dialog, sebelum ada ribut-ribut upayakan dulu ada dialog, itu karakter Habib Rizieq sejak 20 tahun yang lalu dan memang karakter ulama, ulama mengedepankan dialog sebelum apapun,” jelas Shobri.

Shobri mengungkapkan, Habib Rizieq telah berpesan kalau dialog harus jadi jalan utama menyelesaikan masalah.

“Pesan Habib, selama jalur masih ada, siapa tahu dengan dialog sekecil apapun celahnya untuk bisa kedaiaman tercapai, kenapa tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan dan foto berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pihak Habib Rizieq telah membantah semua tuduhan tersebut. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER