MENU

Kepala Lapas: Tidak Ada Perlakuan Istimewa pada Setnov

BANDUNG, SERUJI.CO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi terpidana kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto.

“Sama seperti yang lain, tidak ada ruangan khusus maupun perlakuan khusus,” ujar Wahid di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).

Menurut dia, setelah masuk ke Lapas, Setnov akan menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data, dan pemeriksaan kesehatan.

“Setelah pemeriksaan kesehatan ditempatkan di kamar,” katanya.

Baca juga: Setnov Isyaratkan Ada Tersangka Lain KTP-el

Kata dia, Setnov akan di tempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin.

Setnov pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin.

“Iya, selama enam hari (masa orientasi),” kata dia.

Baca juga: Sebelum Dieksekusi ke Sukamiskin, Setnov Mohon Pamit

Setnov tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.48 WIB dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER