MENU

Kapolda Larang Peserta Aksi 112 Ganggu Jalan Umum

Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan menghimbau kepada peserta Aksi 112 tidak menggunakan jalan umum karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengganggu ketertiban umum.

“Jadi tidak boleh mengganggu ketertiban umum dimana jalan tersebut adalah jalan umum yang dipakai untuk kegiatan umum. Apabila nanti unjuk rasa (aksi 112 -Red) tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dibubarkan,” tegas Iriawan.

Hal tersebut disampaikan Iriawan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri Plt Gubernur Jakarta, Pangdam Jaya, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu DKI di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/2) pagi. Pertemuan tersebut membahas situasi menjelang Pilkada 15 Februari termasuk rencana Aksi 112.

Iriawan mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima surat izin dari salah satu ormas Islam yang akan melakukan Aksi 112. Dimana massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa (sholat Subuh) di Istiqlal lanjut berangkat ke Monas berjalan kaki yang kemudian lanjut ke Bundaran HI lewat Tamrin. Setelah itu pulang kembali ke Monas.

Iriawan juga menegaskan, pada saat pencoblosan tidak ada yang menghalang-halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa memilih pasangan tertentu atau melakukan money politic.

Senada dengan Iriawan, Pangdam Jaya, Mayjen Teddy Laksamana juga siap mengerahkan pasukannya dalam menjaga ibukota.

“Membantu Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapapun yang diminta oleh Polda demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat DKI yang aman. Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bersatu mengamankan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang aman, damai dan sukses,” ujar Teddy.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno membantah isu yang beredar seputar KTP ganda. Pihaknya membenarkan identitas sejumlah KTP tersebut valid namun foto yang tertera bukanlah foto pemilik KTP yang sebenarnya. Sedangkan Ketua Bawaslu, Mimah Susanti meminta kepada seluruh paslon dalam tiga hari (masa tenang) tersebut tidak boleh ada satu pun kegiatan kampanye atau yang mengarah kepada kampanye.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER