MENU

KA KAMMI Dukung Penuh Hak Angket DPR RI

JAKARTA – Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Gubernur DKI, oleh Mendagri pada Minggu (12/2) lalu terus menuai polemik. Beberapa kalangan mengecam keputusan Mendagri ini, karena dinilai telah melanggar hukum, mengingat status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Fraksi PKS bersama Gerindra, Demokrat dan PAN, saat ini tengah menggulirkan hak angket di DPR RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Mendagri atas keputusannya mengangkat kembali mantan bupati Bangka Belitung itu. Langkah yang ditempuh oleh keempat partai tersebut mendapatkan dukungan luas dari publik, termasuk Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI).

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh KA KAMMI hari ini, Selasa (14/2), mereka pempertanyakan logika hukum yang digunakan Mendagri dalam menafsirkan ketentuan hukum Pasal 83 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan yang dimaksud berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

KA KAMMI berpandangan, dengan merujuk ketentuan hukum di atas, logika hukum yang digunakan Mendagri tidak berdasar sama sekali, sebab ancaman hukuman yang dimaksud dalam pasal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutan jaksa karena pada semua aturan perundangan yang ada, ancaman hukuman yang dimaksud adalah ancaman yang tertulis dalam aturan perundangan dan bukan berdasarkan tuntutan jaksa.

KA KAMMI juga mengingatkan konsekuensi hukum yang akan ditanggung pemerintah bila tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya. Sesuai ketentuan UU yang di atur dalam Pasal 7A UUD 1945 bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat berakibat pada pemakzulan Presiden. Karena itu, KA KAMMI dalam upaya mengawal proses penegakan hukum secara profesional, jujur dan adil, mendukung penuh penggunaan hak angket DPR RI dalam upaya penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden.

Mereka juga mengajak segenap elemen masyarakat, organisasi dan partai politik untuk mengawal penggunaan hak angket DPR RI ini, agar dugaan pelanggaran hukum tersebut dapat dibuka secara terang benderang.

EDITOR: Harun S 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat