Sementara itu, Ikhwaluddin Simatupang salah seorang tim penasehat hukum, JR Saragih, mengaku belum mendapatkan kabar dan segera melakukan konsultasi kepada JR Saragih.
Di hari yang sama, KPU Sumut menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian tetap tak memenuhi syarat peserta Pilgub Sumut, Kamis (15/3).
Baca juga: KPU Sumut Nyatakan JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat Peserta Pilgub
KPU tetap mengacu pada Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon 07 Tahun 2018. KPU Sumut sebelumnya telah melaksanakan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih dilakukan di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat dengan disaksikan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut Proses legalisir dilaksanakan pada 12 Maret 2018.
Saat itu, JR Saragih mengutus Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho serta Direktur Eksekutif DPD Demokrat Siverius Bangun dan seorang lainnya. KPU Sumut bersama utusan JR Saragih langsung ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
Namun ternyata, JR Saragih bukan melegalisir ijazahnya, melainkan meleges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI yang dileges JR, terbitan tanggal 5 Maret 2018. Pasalnya ijazah SMA milik JR Saragih hilang saat dibawa utusannya ke Jakarta.
Komisioner KPU Sumut berpendapat pelaksanaan legalisir ulang itu tak sesuai putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah SMA bukan SKPI. (Mica/SU05)
alamak oii…habis jatuh, ketimpa tangga, kesiram cat pulak…