JAKARTA – Selepas diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tuntutan terhadap dirinya batal demi hukum, ustadz Alfian Tanjung yang semestinya dapat berrkumpul dengan keluarganya, ditangkap kembali oleh polisi saat baru akan keluar dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, di Sidoarjo, Rabu (6/9) malam.
Penangkapan ustadz Alfian yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dibantu petugas dari Polda Jatim, terkesan demikian mendadak dan menuai protes dari kuasa hukum ustadz Alfian, yang dianggap janggal. Namun polisi berkilah bahwa penangkapan itu sudah sesuai prosedur, karena ustadz Alfian telah berstatus tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9), mengatakan pelapor yang mengadukan Alfian yakni Tanda Pardamean Nasution yang merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP).
“Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai (PDIP -red),” kata Kombes Adi.
Cuitan Alfian melalui media sosial dituturkan Adi mengatakan bahwa sebagian besar kader PDI Perjuangan merupakan PKI. Cuitan itu yang dipermasalahkan kader PDIP tersebut lantaran Alfian dianggap tidak memiliki bukti.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Adi menambahkan penyidik belum memeriksa Alfian untuk menambah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP). (Arif R)
Kenapa Polisi cepat dlm merespon laporan politisi PDIP? Ada apa dgn Polisi???
Si piktor (pikiran kotor) kapan ditangkap dan diadili, pak Polisi??
Kalo PDIP suka teriak sy Pancasila harusnya dukung ustadz bersihkan PKI dari NKRI. Ko ini malah membela PKI?
Bagaimana laporan PKS atas Viktor Laiskodat ? Apa Viktor saat ini juga sudah ditahan ? Hebat Indonesia rayaku ! Inikah yang namanya “hukum sebagai panglima” ?