MENU

Ini Alasan Polisi Menangkap Ustadz Alfian Yang Baru Diputus Bebas Hakim

JAKARTA – Selepas diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tuntutan terhadap dirinya batal demi hukum, ustadz Alfian Tanjung yang semestinya dapat berrkumpul dengan keluarganya, ditangkap kembali oleh polisi saat baru akan keluar dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, di Sidoarjo, Rabu (6/9) malam.

Penangkapan ustadz Alfian yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dibantu petugas dari Polda Jatim, terkesan demikian mendadak dan menuai protes dari kuasa hukum ustadz Alfian, yang dianggap janggal. Namun polisi berkilah bahwa penangkapan itu sudah sesuai prosedur, karena ustadz Alfian telah berstatus tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9), mengatakan pelapor yang mengadukan Alfian yakni Tanda Pardamean Nasution yang merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP).

“Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai (PDIP -red),” kata Kombes Adi.

Cuitan Alfian melalui media sosial dituturkan Adi mengatakan bahwa sebagian besar kader PDI Perjuangan merupakan PKI. Cuitan itu yang dipermasalahkan kader PDIP tersebut lantaran Alfian dianggap tidak memiliki bukti.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Adi menambahkan penyidik belum memeriksa Alfian untuk menambah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP). (Arif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER