JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak eksepsi atau penolakan/keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Setya Novanto.
Salah satu eksepsi KPK yang ditolak itu terkait sah atau tidak sahnya pengangkatan penyelidik dan penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan menjadi kewenangan praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Oleh karena itu, eksepsi terhadap termohon tidak berdasar hukum atau harus dikesampingkan,” kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Sebelumnya, dalil permohonan praperadilan Setya Novanto mempermasalahkan status ganda penyelidik atau penyidik di KPK.
Selain itu, Hakim Cepi juga menolak eksepsi KPK tentang kompetensi absolut, eksepsi tentang permohonan merupakan materi pokok perkara, eksepsi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan atau “error in objecto”, eksepsi tentang permohonan praperadilan kabur atau “obscuur libel”, dan eksepsi tentang permohonan praperadilan prematur.