MENU

Habib Rizieq Dianggap Residivis oleh Pengacara Ahok

JAKARTA – Dalam kesaksiannya di ruang sidang kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok, saksi ahli agama Habib Rizieq Syihab yang dihadirkan JPU memberikan dua video tambahan ke majelis hakim. Dua video itu sebagai bukti penguat kesaksiannya dan Ahok telah berniat menista Agama Islam. Video tersebut, yaitu rekaman wawancara Ahok saat diwawancarai Aljazeera dan video nama Wi-Fi Al Maidah 51 serta dengan password ‘Kafir’.

“Saya serahkan tambahan bukti rekaman wawancara terdakwa dengan Aljazeera yang menyatakan bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, dan kapok untuk mengulangi kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu. Kedua, yaitu rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok Al Maidah. Dia katakan mau bikin Wi-Fi namanya Al Maidah dengan password-nya kafir,” ujar Habib Rizieq.

Di dalam persidangan, kubu kuasa hukum Ahok tidak satu pertanyaan pun yang dilontarkan. Mereka menganggap Habib Rizieq adalah saksi ahli agama yang direkomendasikan oleh MUI seperti pada saksi-saksi ahli sebelumnya, sehingga dinilai tidak netral. Selain itu, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, juga menyebut Habib Rizieq sebagai residivis sehingga dinilai tidak
berkompeten sebagai saksi ahli agama.

“Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah seorang residivis. Dengan alasan Rizieq Syihab residivis, lalu kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila. Yang kami ketahui, ada tiga laporan (kepada Habib Rizieq). Kami menilai saudara Rizieq Syihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini,” kata Humphrey Djemat.

Habib Rizieq juga menyindir pidato Ahok saat diaktifkan kembali menjadi gubernur DKI Jakarta di Balaikota dengan menyebut memilih pemimpin berdasarkan agama adalah melanggar konstitusi.

“Tidak boleh kita melarang umat Kristiani milih pemimpin Kristiani, itu hak mereka. Yang Buddha memilih pemimpin yang Buddha, itu hak mereka dan itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing. Kami umat muslim punya keyakinan memilih pemimpin nonmuslim itu haram, itu keyakinan dan itu tidak melanggar konstitusi,” tegas Habib.

EDITOR: Rizky

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

  1. Sebetulnya, bila sidang diadakan secara live, kita akan menyaksikan betapa tolol, bodoh dan dungunya tim pengacara Ahok ini. Otaknya jauh tertinggal oleh lidahnya. Setelah berkoar2 tak logis dg semangat, belakangan baru sadar kalau ucapannya salah lalu minta maaf. Bahkan seluruh daksi muslim jauh lebih hebat, lebih menguasai petmasalahan dibanding tim pengacara Ahok ini. Jadi, pengacara bodoh ini selama ini dianggap hebat tak lebih krn pencitraan media yg nota bene milik kelompok mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER