SEMARANG, SERUJI.CO.ID –Â Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang maju sebagai petahana pada Pilgub Jateng 2018, telah mengajukan secara resmi surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri.
“(Surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara) sudah saya ajukan ke Mendagri minggu kemarin, tinggal kita tunggu saja dari sana, masa kampanye Februari 2018,” kata Ganjar di Semarang, Senin (22/1).
Masa kampanye Pilgub Jateng dimulai pada 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 27 Juni 2018.
Selain mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye pilkada, Ganjar juga mencari tempat tinggal sementara karena semua fasilitas negara yang melekat saat menjabat sebagai Gubernur Jateng, termasuk rumah dinas tidak boleh dipergunakan selama mengikuti kampanye.
“Cari rumah kontrakan di Semarang, sudah dicari sama teman-teman,” ujarnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, maka surat keterangan izin cuti petahana harus diterima pihaknya paling lambat pada hari pertama masa kampanye dan petahana juga dilarang menggunakan berbagai fasilitas negara.
“Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan petahana seperti mobil dinas pejabat negara, dan transportasi dinas lainnya, termasuk gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan,” katanya.
Sarana prasarana lain yang dilarang digunakan oleh petahana selama mengikuti masa kampanye adalah stasiun radio daerah, sistem telekomunikasi milik pemerintah, dan peralatan lain milik negara.
Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasang bakal calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar serta Sudirman Said-Ida Fauziyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB. (Ant/SU03)