JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lewat Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu.
Pelaporan itu terkait dengan deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak-Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang dilakukan Prabowo-Sandiaga, karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye .
“Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu dan diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, karena tema kegiatan gerakan emas minum susu,” kata Aktivis Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon di Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10).
Manotar mengatakan, aksi yang dilakukan di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (24/10) itu, menjanjikan sesuatu dengan menyatakan gerakan ini akan diteruskan jika terpilih.
Menurutnya, hal ini diduga melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir k UU No7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 ayat 1 butir j menyatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara ayat 2 butir k menyatakan, dilarang menyertakan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Manotar mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti berupa rekaman video. “Kita berharap itu diperiksa dan menjatuhkan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku,” tukasnya. (Ant/SU01)

Niat bagus pengen supaya anak2 Indonesia pd sehat..ini disu’udzon in..lieur sugan jelema teh
Bukannya gerakan minum susu sdh dijalankan partai gerindra sejak lama?
Jgn dikaitkan dg kampanye, gerakan minum susu itu bagus spy generasi sehat tdk kurang gizi.. lagian bocah2 mna bs sih nyoblos pilpres..
PADi2019
2019…Prabowo Sandi inshaAllah….