YOGYAKARTA, SERUJI.CO.ID – Forum Barisan Muda Persatuan Islam (FBMPI) menolak keras pernyataan Donald Trump yang secara sepihak mengklaim Yerusalem adalah Ibu Kota Israel.
Ketua Umum Pemuda Persis, Eka Permana Habibillah mengatakan kebijakan Trump itu membuktikan sekaligus membuka kedok standard-ganda AS selama ini yang tidak serius dalam memecahkan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung lama.
“Hal ini kami nilai sebagai blunder politik Amerika karena sangat jelas hanya berpihak pada salah satu negara, yaitu Israel,” ujar Eka kepada SERUJI melalui pesan singkatnya, Senin (11/12).
Eka menegaskan, FBMPI sejak awal menolak dengan keras pernyataan Donald Trump yang secara sepihak mengklaim Yerusalem adalah Ibu Kota Israel. Menurutnya, pernyataan Trump sangat memilukan bagi perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak kemerdekaan.
“Kebijakan Trump tersebut sangat memalukan nama besar AS sekaligus kian memperkuat pandangan bahwa keberpihakannya sama sekali bukan pada kebebasan kemanusiaan melainkan sekedar patuh pada oportunistik yang memainkan kedigdayaan tanpa nilai egaliter,” ujar Eka.
Eka menyebutkan, pernyataan itu melanggar hukum internasional dan membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah sekaligus mereposisi Amerika sebagai negara superpower yang tangannya bersimbah darah rakyat Palestina.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak Trump untuk menarik kembali pernyataannya serta meminta maaf kepada rakyat Palestina dan seluruh Ummat Islam dunia.
“Kami menuntut kepada Dewan Keamanan PBB agar tidak menunjukkan kelemahannya di hadapan AS dengan segera mengambil sikap perdamaian secara riil sebagai bentuk penegakkan atas sejumlah resolusi dan prinsip HAM PBB,” tegasnya.
“Kami juga mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara anggota OKI untuk segera mengadakan KTT Luar Biasa sebagai sikap konkrit menyelamatkan status Yerusalem,” imbuhnya menegaskan.
Eka juga menegaskan, pihaknya mendukung sikap pemerintah dan Presiden Republik Indonesia yang menolak keras dan mengecam keputusan Donald Trump tersebut.
Menurutnya, karena hal ini sejalan dengan UUD 45 bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
“Pendudukan Israel atas Palestina adalah bentuk nyata penjajahan tersebut,” tegas Eka.
Sebagaimana diberitakan, Presiden AS Donald Trump hari Rabu (6/12) secara resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Amerika sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel serta menjadikan Trump sebagai Presiden AS yang paling “sembrono” dari presiden sebelumnya karena berani memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Padahal Dewan Keamanan PBB dalam beberapa dekade terakhir sudah mengeluarkan berbagai resolusi seperti resolusi 242 tahun 1967 dan 476 tahun 1980 yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas sebagian wilayah Yerusalem adalah batal demi hukum. (ArifKF/SU02)