MENU

Fahri Hamzah: OTT Yang Dilakukan KPK Ilegal Karena Penyadapannya Ilegal

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK hanya sebagai upaya untuk mengkriminalisasi lembaga penegak hukum.

Dia mencontohkan kasus mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar yang mengaku menjadi korban konspirasi jahat penyidik KPK terkait suap gugatan kepailitan yang penuh rekayasa.

Agun sebagai pimpinan Pansus Angket KPK menyarankan kedepan OTT harus dilakukan melalui mekanisme yang benar jangan sampai seperti kasus yang dialami Syarifudin yaitu dilakukan atas bahan-bahan yang orang tidak mengerti tentang penyadapan.

“Kata-kata pengkalimatan yang diperoleh dari sebuah handphone, rekaman itu bisa diperdengarkan seolah-olah hasil penyadapan, padahal sadapan itu disadap, ini dari telepon genggam,” kata Agun.

Menurut dia, sadap merupakan pihak itu disadap, tapi kalau kasus Syarifudin bukan sadapan tapi itu diambil dari rekaman telepon genggam yang disita sehingga ini dikategorikan diduga kriminalisasi. (Ant/IwanS)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER