JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf, mengatakan Perppu No 2/2017 tentang Ormas perlu dibahas dan pihaknya siap menyerap aspirasi dari beragam kalangan masyarakat.
“Perppu ini perlu dibahas karena bertetangan dengan prinsip hukum, maka dari itu kami menerima setiap aspirasi yang akan disampaikan,” kata Muzammil Yusuf di Jakarta, Jumat (29/9).
Sebagaimana diketahui, Aksi Damai 299 yang digelar pada Jumat (29/9) menyebutkan resolusi yang salah satu isinya terkait dengan Perppu No 2/2017 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan menyatakan dukungannya kepada pemerintah dalam menjalankan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, dengan tetap mengedepankan kemanusiaan.
“Kami mendukung Pemerintah menjalankan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ormas dengan tetap mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Herlambang dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis (28/9).
Aliansi Kebhinekaan terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia.
Mereka juga meminta pihak berwajib menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas setiap individu maupun organisasi yang melakukan tindakan mengganggu ibadah umat beragama, persekusi, ataupun ujaran kebencian yang menyinggung SARA termasuk di media sosial.
Selain itu Aliansi Kebhinekaan meminta para pemimpin publik dan institusi untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kericuhan dan mengimbau masyarakat untuk kritis terhadap lalu lintas isu dan arus informasi agar tidak cepat terhasut dan terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak benar.
Sebelumnya, pemohon uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Eggy Sudjana dan Damai Harry Lubis memperbaiki permohonan mereka sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya.
Salah satu saran Majelis Hakim Konstitusi adalah, pihak Pemohon mengubah permohonan mereka supaya menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
“Kami memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim, namun Pemohon memutuskan untuk tidak menjadi Pihak Terkait, Pemohon akan meneruskan permohonannya,” jelas kuasa hukum Pemohon, Arvid Martdwisaktyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (19/9).
Dalam sidang tersebut, Eggy selaku Pemohon juga menyebutkan bahwa keberadaan Perppu Ormas hanya akan memecah belah bangsa Indonesia, sehingga pihaknya meminta supaya Perppu Ormas dibatalkan keberlakuannya.
Eggy kemudian menyebutkan supaya Perppu Ormas konsisten dengan ketentuan di dalamnya, artinya semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. (Ant/SU02)