MENU

DPR: Penyadapan Yang Dilakukan KPK Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Hal itu menurut dia karena penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia.

Dia menjelaskan kesimpulan kedua RDP itu adalah Komisi III DPR meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

“Oleh karena itu kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya dalam agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Dia mengatakan kesimpulan ketiga, Komisi III menyimpulkan terdapat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Karena itu menurut dia, Komisi III DPR meminta Pimpinan KPK segera memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER