Desain Alat Peraga Kampanye Harus Disetujui KPU, Bawaslu, dan Polda Jatim

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Terkait desain alat peraga kampanye, kedua tim kampanye pasangan calon (paslon) harus memperoleh persetujuan dari KPU Jatim, Bawaslu Jatim, dan Polda Jatim, serta diketahui oleh kedua tim pemenangan paslon.

“Juga kami akan minta Polda Jatim untuk berikan persetujuan,” kata Ketua Divisi SDM Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro saat rakor bersama kedua tim pemenangan cagub-cawagub di Media Center KPU Jatim, Surabaya, Senin (19/2).

Gogot melanjutkan bahan kampanye yang bisa ditambahkan diluar bahan yang dicetak KPU Jatim sebanyak 13.261.881 buah untuk flyer dan pamflet. Untuk poster sebanyak 663.094 buah.

“Jumlah penambahan bahan kampanye, yang bisa ditambahkan diluar yang dicetak oleh KPU Jatim, ukurannya menyesuaikan dengan PKPU 4,” katanya.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk usulan perbaikan bahan kampanye yang direkomendasi Bawaslu Jatim wajib dipatuhi.

“Tim kampanye wajib memperbaiki bahan kampanye hasil rekomendasi Bawaslu, jika ada rekomendasi perbaikan, mohon diperbaiki secepatnya,” tegasnya.

Bahan kampanye tengah dalam tahap lelang, dan alat peraga kampanye KPU Jatim menyerahkan wewenang pengadaannya pada KPU tingkat kabupaten atau kota.

“Jadi alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul ini kita serahkan pengadaanya ke KPU Kabupaten/Kota, desain dari kedua tim akan kami serahkan ke KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Luhur/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER