MENU

Berbeda dengan PKB, Saksi PDIP Tolak Hasil Rekapitulasi Yang Menangkan Khofifah-Emil

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah selesai merampungkan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018, dan menetapkan pasangan nomor urut satu Khofifah Indra Parawansa-Emil Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2018.

Khofifah-Emil unggul denganĀ 10.465.218 suara (53,5%) atas pasangan nomor urut dua Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur yang memperoleh 9.076.014 suara (46,5%), dengan selisih hampir tujuh persen.

Saksi dari Khofifah-Emil telah menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut. Hal yang sama dilakukan oleh saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Musyafak Rouf.

Namun saksi dari PDI Perjuangan sebagai yang ikut mengusung Gus Ipul-Puti,Ā Martin Hamonnangan, menolak menandatangani berita acara tersebut.

Martin yang juga politisi PDI Perjuangan ini beralasan masih ada proses pemungutan suara yang bermasalah di 16 Kabupaten/ kota yang belum ditindaklanjuti KPU.

Baca juga:Ā Resmi, KPU Tetapkan Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2018

“Banyak data DB2 KWK yang bermasalah di sejumlah tempat pemungutan suara di 16 kabupaten/kota. Saya selaku kuasa tim pasangan calon nomor urut 2 tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara ini,” kata Martin di rapat pleno terbuka rekapitulasi yang berlangsung di Grand City Mall, Surabaya, Sabtu (7/7).

Menurut Martin seharusnya KPU Jatim menyelesaikan dulu semua masalah yang ditemukan pihaknya di berbagai Kabupaten/Kota, baru proses rekapitulasi bisa dilakukan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

38 KOMENTAR

  1. Ngene ae.. Khofifah sama amil deklarasi mendukung 2 periode jokowi presiden.. Biar tidak protes dan ditandatangani sama PDIP.. Cuma resiko kader2 dijatim akan dipecat..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER