MENU

Baru Masuki Awal Tahun, 3 Cuitan Pendukung Prabowo Ini Berujung Laporan Polisi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Belum sampai seminggu memasuki Tahun Baru 2019, polisi sudah harus menerima laporan perkara pidana terkait cuitan di akun media sosial twitter. Ada 3 cuitan yang akhirnya berujung ke meja penyidik polisi.

Cuitan pertama adalah milik Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief di akun twitternya @AndiArief_, mengenai masuknya 7 kontainer yang disebut berisi surat suara Pilpres 2019 yang sudah dicoblos pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar”, tulis Andi Arief, Rabu (2/1) malam.

Baca juga: Andi Arief Dipolisikan TKN Jokowi-KH Ma’ruf terkait Hoaks Surat Suara

Kabar di cuitan pria yang dikenal sebagai aktivis 1998 ini, kemudian ternyata terbukti adalah kabar bohong alias hoaks. Akibatnya, politisi dari partai yang mengusung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 ini berujung ke kantor polisi.

Andi Arief pun dipolisikan berbagai pihak karena dianggap menyebarkan berita bohong, salah satunya oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

Laporan TKN yang dilakukan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, diterima polisi dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.

“Ini sudah jelas akan berdampak sistemik kepada masyarakat. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui medsos harus segera ditindaklanjuti oleh Polri,” ujar Irfan kepada wartawan, Kamis (3/1).

Cuitan kedua masih dalam kasus yang sama, hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, adalah cuitan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Ustadz Tengku Zul, juga dipolisikan.

Baca juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Dipolisikan Jokowi Mania soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

Relawan Jokowi Mania (Jo-Man) adalah pelapor cuitan ustadz Tengku Zul ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM. Ustadz Tengku Zul dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945.

“7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau,” bunyi cuitan ustadz Tengku Zul pada Rabu (2/1), yang dipermasalahkan Jo-Man.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER