JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Andi Agustinus alias Andi Narogong menegaskan sudah ada pembagian “fee” (komisi) kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai total 7 juta dolar AS dari proyek KTP-el.
“Angggaran KTP-el, yang disepakati Rp5 triliun, 5 persen sebesar Rp250 miliar untuk DPR, 5 persen sebesar Rp250 miliar untuk Kemendagri. Untuk DPR yang saya tahu 7 juta dolar AS! Saat itu kursnya Rp12 ribu, yang saya tahu itu percetakan (KTP-el),” kata Andi Narogong dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/1) malam.
Andi menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto yang didakwa dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Dalam dakwaan, Andi disebut sebagai salah satu pengusaha yang terlibat dari awal penganggaran KTP-el dan pengadaan termasuk dengan membentuk tim Fatmawati.
“Saat November 2011, saya datang ke rumah pak Setnov bersama dengan Pak Paulus Tannos, ada Pak Anang, Pak Johanes Marliem. Pak Paulus dan Anang menyampaikan kesulitan modal, Pak Setnov mengatakan nanti akan dikenalkan dengan Pak Oka Masagung link ke perbankan, saat itu kami konsorsium sampaikan fee 5 persen akan kami distribusikan,” ungkap Andi.
Paulus yang dimaksud adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra, Anang adalah Anang Sugiana Sudihardjo Dirut PT Quadra Solutions, Johannes Marliem adalah Dirut PT Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone yang seluruhnya ikut dalam tender KTP-el. Sedangkan Oka Masagung adalah Made Oka Masagung Direktur PT Delta Energy dan OEM Investment sekaligus rekan karib Setnov.
“Walau saya tidak masuk konsorsium tapi saya kawal bersama-sama karena nanti dijanjikan akan diberikan pekerjaaan. Beliau (Setnov) lalu menyampaikan akan dikenalkan ke Oka Masagung karena kesulitan dana dan mengenai teman-teman DPR akan melalui Oka Masagung saja,” jelas Andi.
Karena saat itu Oka Masagung tidak hadir, maka dalam pertemuan berikutnya, Oka Masagung datang bersama dengan Paulus Tannos, dan Andi Narogong kembali ke rumah Setnov.
“Setelah bertemu dengan Oka Masagung, Pak Paulus dan Pak Made Oka menindaklanjuti sendiri,” ungkap Andi.
Pertemuan dilanjutkan di Equity Tower dengan permintaan agar Johanes Marliem dan Paulus Tannos segera mengeksekusi distribusi 3,5 juta dolar AS.
“Saat itu ada Paulus, Anang, Johanes Marliem, saya. Anang setuju untuk mengirimkan uangnya asal ada ‘invoice’, jadi kesepaktannya Johanes Marliem membuat invoice 3,5 juta dolar AS dan dikirim ke rekening Pak Oka Masagung, setelah ditransfer, Anang melaporkannya,” tambah Andi.