MENU

Menkeu: Idealnya Setiap Profesi Ada Perlakuan Pajak Tersendiri

Dalam kesempatan itu, novelis Dewi “Dee” Lestari mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.

“Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat,” kata Dee.

Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan NPPN.

Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.

Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis, dan pemahat patung. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER