MENU

Izin Salah Satu BPR di Solo yang Dicabut OJK

SOLO, SERUJI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT. BPR Sinar Baru Perkasa Solo. Sebelum dilakukan pencabutan izin, BPR di Kecamatan Laweyan tersebut telah masuk dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 10 Mei 2017.

“Pencabutan izin didasari Keputusan Anggota Dewan Komisioner KEP-218/D.03/2017,” ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo Laksono Dwionggo, Rabu (06/12).

Menyusul pencabutan izin, Laksono meminta para nasabahnya tidak panik dan tetap tenang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR.

Adapun mengenai pencabutan izin usaha PT. BPR Sinar Baru Perkasa, lanjutnya, disebabkan karena ketidakmampuan manajemen. Lebih-lebih tidak ada penunjukkan ahli waris setelah wafatnya Pemegang Saham Pengendali.

“BPR itu tidak bisa melakukan penyehatan. Sehingga terhitung sejak 6 Desember 2017, kami cabut izin usahanya,” katanya. (Vita Kurnia/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER