JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan akan segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang atau top-upĀ uang elektronik (e-money) dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada Rabu (6/9).
“Itu sekarang sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol, itu sudah selesai. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Sebentar lagi akan kita keluarkan aturannya”, kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Bank Indonesia sendiri sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi non tunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.
Pengenaan biaya top-up e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik.
Semua ditanggung rakyat ya pa…