MENU

Polisi Tangkap Petugas PPK Yang Diduga Gelembungkan Suara Caleg DPR RI dari Gerindra

BENGKULU, SERUJI.CO.ID – Tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, Bengkulu ditangkap polisi setelah diketahui menggelembungkan suara calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra.

Ketiga orang tersebut, Aziz Handoyo sebagai ketua, Andi Lala (wakil ketua), dan Arizon (sekretaris), melakukan penggelembungan suara berdasarkan C1 saksi sebanyak 185 suara menjadi 1.137 suara.

“Tiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut ternyata kabur ke Jakarta dan saat ini berhasil ditangkap oleh anggota kita. Mereka diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata pejabat kepolisian setempat, AKBP I Nyoman Mertha Dana, di Seluma, Rabu (15/5).

Ia mengatakan ketiganya diduga bekerjasama menggelembungkan perolehan suara caleg partai Gerindra sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 952 suara.

Dari 22 TPS di 13 Desa Kecamatan Ulu Talo, suara caleg tersebut bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 menjadi 57 suara.

Di Desa Giro Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari hanya 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari hanya 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Ia mengatakan ketiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut berusaha kabur, langsung dikejar polisi dan ditangkap di Jakarta. Saat ini ketiganya dalam upaya dibawa kembali ke Seluma. Ketiga orang PPK Ulu Talo itu akan diperiksa untuk menindaklanjuti kasus penggelembungan suara tersebut.

Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tiga orang PPK Ulu Talo tersebut.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap lima orang anggota PPK Ulu Talo, namun hanya dua orang yang datang,” kata Sarjan.

Menurutnya, dari lima orang anggota PPK Ulu Talo, tiga orang di antaranya setelah beberapa kali diundang tidak pernah hadir. Hanya dua orang yang berhasil dimintai keterangan. Kedua anggota PPK yang telah dimintai klarifikasi itu atas nama Jumadi dan Amrianto.

Kedua anggota PPK ini ketika diklarifikasi mengaku mereka tidak ikut terlibat dalam penggelembungan suara tersebut. Keduanya tidak mengetahui jika formulir DA1 angkanya telah diubah, sehingga tidak sama dengan formulir C1 hasil pleno di tingkat PPS.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER