Pemerintah Kota di Aceh Ini Menerapkan Jam Malam Bagi Anak dan Pelajar

Ia menjelaskan, para anak usia sekolah dan pelajar atau siswa dilarang berkeliaran pada malam hari, ia memnita orang tua agar mengawasi anaknya, tidak memberikan izin kepada anak untuk keluar rumah atau keluar malam, berada di tempat umum dan di tempat hiburan, di tempat cafe, tempat billyard, tempat game online, warnet dan sejenisnya.

“Anak dibenarkan keluar rumah atau keluar malam apabila untuk hal yang bersifat penting, belajar kelompok, atau kegiatan lain yang bermanfaat seperti pengajian dan lain lain, itupun tidak melewati pukul 22.00 WIB dan didampingi oleh orangtua atau wali,” jelasnya.

Selain itu, kata Ibrahim, dalam qanun tersebut di salah satu pasal menyebutkan, para anak usia sekolah dan pelajar atau siswa dilarang berboncengan di atas sepeda motor dengan yang bukan mahramnya.

“Apabila anak, anak usia sekolah dan pelajar atau siswa melanggar ketentuan tersebut akan diberikan pembinaan dan pemanggilan orang tua atau wali, selanjutnya kita kembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan, tetapi kalau anak, anak usia sekolah, siswa atau mahasiswa yang sudah mencapai umur 18 tahun ke atas akan kita proses sesuai Qanun syariat Islam yang berlaku,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua LSM Barisan Muda Kota Langsa Tarmizi saat dimintai tanggapannya terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar, sangat mendukung program tersebut.

“Kita sangat mendukung terhadap program tersebut, karena memang banyak oknum pelajar yang berkeluyuran pada jam malam,” katanya. (Syahrial/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER