Pemerintah Kota di Aceh Ini Menerapkan Jam Malam Bagi Anak dan Pelajar

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Para pelajar di Aceh khususnya di Kota Langsa tidak boleh berkeliaran pada saat malam hari. Pasalnya, Pemerintah Kota Langsa telah menerbitkan qanun (perda) nomor 6 tahun 2016 tentang jam malam bagi siswa ke semua jenjang sekolah dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latif, MM kepada SERUJI di Kota Langsa, Aceh, Selasa (20/3).

“Dinas Syariat Islam Kota Langsa terus mensosialisasikan pemberlakuan Qanun kota Langsa nomor 6 tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Siswa,” jelasnya.

Disebutkannya, qanun tersebut bertujuan untuk mengindari dan mengurangi pelajar dari kegiatan yang kurang bermanfaat pada malam hari.

“Tujuan qanun ini adalah untuk meningkatkan kualitas anak usia sekolah dan siswa di Kota Langsa, untuk menghindari dan mengurangi anak usia sekolah dan siswa dari kegiatan yang kurang bermanfaat pada malam hari,” ujar Ibrahim Latif.

Selain itu, lanjutnya, qanun itu juga untuk menghindari kejahatan terhadap anak dan siswa, serta meningkatkan pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap anak.

“Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perilaku anak, anak usia sekolah, pelajar, siswa maupun mahasiswa dan untuk terlaksananya dan tegaknya syariat Islam di Kota Langsa,” lanjutnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER