PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat setempat untuk teliti sebelum mendaftar haji atau umrah melalui biro-biro penyelenggara agar tidak menjadi korban penipuan.
“Pemerintah tidak dapat menghalangi masyarakat untuk mendaftar haji atau umrah, sebab hal itu urusan personal, namun perlu diingatkan untuk berhati-hati,” kata Sekretaris Daerah Pariaman Indra Sakti di Pariaman, Rabu.
Hal itu disampaikan terkait dengan banyaknya masyarakat mendaftar haji dan umrah melalui biro-biro penyelenggara serta adanya sejumlah kasus penipuan yang telah diketahui secara nasional.
Ia menjelaskan masyarakat perlu cermat dan memastikan biro perjalanan haji dan umrah tempat mereka mendaftar memiliki perizinan yang lengkap yang meliputi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) dan izin usaha.
“Jadi masyarakat pastikan perizinan ini dulu sebelum mendaftar. Apalagi biro perjalanan umrah saat ini dapat dilakukan dalam jaringan,” ujar dia.
Ia menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap oknum perusahaan atau biro perjalanan haji dan umrah yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Ia mengkhawatirkan tentang biro perjalanan haji dan umrah yang legal, namun niat oknumnya tidak baik sehingga berdampak kerugian yang sama.
Secara umum, ia mengatakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan terhadap masyarakat di Kota Pariaman, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kemenag setempat untuk mendata biro-biro perjalanan haji dan umrah di daerah itu.
“Ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti biro perjalanan haji dan umrah yang legal di Pariaman,” kata dia.
Sebelumnya, belasan masyarakat di Kota Pariaman melaporkan direktur biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil ke kepolisian resor setempat karena tidak kunjung memberangkatkan mereka ke Tanah Suci.
“Kami sudah tiga kali gagal berangkat seperti yang dijanjikan oleh pihak Safinatun,” kata Mardiati Ali Usman, salah seorang calon anggota jamaah umrah.
