“Artinya harus digalakkan lagi partisipasi aparat penegak hukum lainnya. Kalau aparat di instansi lainnya juga diam, berarti ada apa?” ujarnya.
Sebelumnya ketertutupan Bea Cukai Tanjungpinang dalam penangkapan dua kontainer minuman keras yang golongan A itu sejak 25 Agustus 2017, tepatnya di Kijang, Kabupaten Bintan.
Hampir satu minggu berjalan, dua kontainer miras tersebut baru diangkut ke gudang penyimpanan barang tangkapan Bea Cukai Tanjugpinang, tepatnya di Kilometer 5, kompleks perumahan Bea Cukai.
Di lokasi kejadian tidak satu pun petugas Bea Cukai berani memberikan keterangan soal penangkapan tersebut, termasuk jumlah barang dan pemilik miras bermerek luar negeri.
Di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga tidak ada satupun pejabat yang dapat memberikan keterangan. Hingga saat ini berita penangkapan itu masih bungkam di publik. (Ant/SU01)
