IMM akan terus mengawasi kinerja Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut sampai tuntas.
“Yang dipertanyakan kenapa Bea Cukai terkesan tidak berani membuka siapa pemilik barang yang sudah ditegah, dan dinyatakan ilegal tapi tidak berani dibuka transparan kepada masyarakat. Ada apa dengan Bea Cukai?” ucapnya.
Ia menjelaskan barang tegahan Bea Cukai berupa dua kontainer minuman keras itu dinyatakan ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Barang yang dapat merusak generasi muda tersebut seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang dua kontainer ditangani tapi tidak transparan tindakan hukumnya, bagaimana dengan penyelundupan barang ilegal yang lainnya? Kami ingatkan Bea dan Cukai untuk tidak bermain, karena masyarakat mengawasinya” ujarnya.
Zefri juga mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk serius menangani kasus penyeludupan di Kepri, termasuk kasus minuman keras itu. Jika ada oknum petugas yang bermain, seharusnya ditangkap karena ikut serta dalam melakukan kejahatan.
