BANDA ACEH, SERUJI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang melakukan pembahasan terkait hukum keluarga atau qanun keluarga yang di dalam salah satu bagiannya mengatur soal diperbolehkannya laki-laki berpoligami hingga empat istri.
Pembahasan qanun keluarga ini telah dilakukan sejak awal tahun 2019, dan dijadwalkan pada 1 Agustus mendatang akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan draft qanun keluarga tersebut disusun Pemerintah Provinsi Aceh dan telah diserahkan ke DPRA untuk dilakukan pembahasan sejak awal tahun 2019.
“Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan,” kata Musannif kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (6/7).
Musanif menjelaskan bahwa dalam qanun tersebut mengatur banyak hal terkait keluarga, mulai perkawinan, perceraian, hingga perwalian. Di dalam salah satu bagiannya, mengatur soal poligami.
Maraknya nikah siri pada istri kedua dan seterusnya yang tidak dicatatkan ke negara, diungkap Musanif, sebagai salah satu sebab persoalan poligami dimasukkan ke qanun.
“Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita nggak atur kan kawin juga gitu,” jelas Musannif.
Walau demikian, imbuh Musanif, untuk melakukan poligami tetap ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.
“Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami,” tukasnya.