LANGSA, SERUJI.CO.ID – Terkait kewenangan pengawasan dana desa oleh Kapolsek di setiap daerah, Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh mendukung penuh langkah yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Kita sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Kementerian Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri,” ujar Ketua DPD Apdesi Aceh Wilda Mukhlis, S.HI saat dihubungi SERUJI, Sabtu (21/10).
Wilda menilai, saat ini banyak terjadi penyalahgunaan dana desa, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun dari sisi laporan keuangan.
Sebelumnya, kata Wilda, Kejaksaan juga sudah membentuk tim pengawasan dana desa, sehingga nantinya kedua lembaga ini dapat bersinergi dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Wilda berharap, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh kapolsek akan meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kita berharap penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa akan lebih kecil, sehingga anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah benar-benar sudah sesuai petunjuk dalam pelaksanaannya,” ungkap “Datok” atau Kepala Desa Ie Bintah ini.
Sebagaimana diberitakan, mulai hari ini Kapolsek di setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Mendagri, Kapolri, dan Kemendes PDTT. (Syahrial/SU02)
Langkah yang baik.tapi makanisme pengawasan harus dipertegas.supaya kapolsek dengan kepala desa bisa menjalin kerjasama yg balk.sehingga terwujud pembagunan sesuai harpan semua pihak.
Hati hati polisi juga bermain di dana desa,,, dan ini juga akan membuat dana keluar buat pengawalan
Sudah menjadi tanggung jawab lembaga kepolisian, mendagri, dan kementrian desa, untuk mengontrol setiap dana desa, agar tetap sasaran.
Seharusnya 3 lembaga ini berkomitmen penyimpangan dana desa, bukan hanya sekedar diminimalisir saja, akan tetapi beromitmen hingga tidak ada lagi penyelewengan.