Madura – Sejumlah Ulama dan Pengasuh Pesantren se-Madura dan Tapal Kuda Jawa Timur mengirimkan surat kepada Kapolri Komjen. Pol. Tito Karnavian dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. Surat bertanggal 3 Februari ini merupakan buntut perlakuan terdakwa kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya terhadap Tokoh Ulama dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin yang dinilai tidak beradab ketika bersaksi dalam sidang ke-8 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain kepada Presiden, surat yang dikirim melalui Polda Jawa Timur itu juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung dan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Nama-nama yang bertandatangan dalam surat tersebut adalah KH. M Rofie Baidlowie (Koordinator Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura – BASSRA), KH Ali Kamar Shinhaji (Koordinator Aliansi Ulama Madura – AUMA), KH Hasan Abd Jalal (Koordinator Aliansi Ulama Madura dan Tapal Kuda – AUTADA), serta KH Lailurrahman (Koordinator Harkat Pimpinan Pondok Pesantren se-Madura – HP3M).
Tertulis dalam surat tersebut, sekali pun yang bersangkutan telah meminta maaf kepada ulama yang juga merupakan Rais ‘Aam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) itu, para ulama Jawa Timur dan Madura menyampaikan sejumlah catatan keras kepada Kapolri. Poin pertama, para ulama meminta KAPOLRI agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan praktik penistaan, pendiskreditan, adu domba, fitnah, dan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama yang dilakukan oleh siapa pun.
Kedua, mendesak kepada aparat hukum dan kepolisian untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif terhadap pelaku (Ahok) agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus serupa oleh siapa pun terhadap para ulama dan tokoh agama yang dapat mencederai kehormatan, martabat dan rasa keadilan umat Islam. Ketiga, meminta Kapolri segera menahan Ahok karena terbukti mengulangi pelanggarannya berulangkali.
Dan terakhir, demi meredam gejolak masyarakat, para ulama tersebut minta Kapolri segera melakukan klarifikasi terkait klaim berdasarkan fakta persidangan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya mengenai pengakuan penyadapan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi surat tersebut:
Reportase: Nurur Widodo
Tidak akan ada netralitas smp rezim ini ganti.
Sulit mengharapkan netralitas jokowi dan Tito.