
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Nahdlatul Ulama Pimpinan Cabang Surabaya, Sholahudin, bahwa sampai sekarang pihaknya juga menunggu hasil kepastian dari pihak kepolisian. Dirinya mengaku tidak berani berkomentar di media, namun hanya bisa menyampaikan kalau pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.
“Saya tidak berani berkomentar sebelum ada hasil dari pihak berwajib, namun jika itu terbukti dan benar bahwa laranangan itu dibuat sedemikian rupa, ya jelas dihukum karena itu melanggar hak asasi manusia. Melarang kebebasan beribadah khususnya Islam, ya itu salah,” pungkas Sholahudin, Rabu (23/1).
Baca juga: Terkait Larangan Sholat di Apartemen, FPI: Kita Akan Maju ke Polrestabes
Diberitakan sebelumnya, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Senin (22/1) siang, puluhan orang perwakilan penghuni APK, dengan didampingi ormas Islam dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, mendatangi Mapolsek Sukolilo, untuk melakukan mediasi.
Hal ini terkait viralnya selebaran yang melarang karyawan apartemen sholat Jumat di Mushola apartemen yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya Timur tersebut. (Devan/SU05)
