Terkait Larangan Sholat, MUI dan NU Surabaya Tunggu Penyelidikan Polisi

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Beredar luas di sosial media dan aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1), adanya larangan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi karyawan dan vendor Apartemen Puncak Kertajaya (APK), yang terletak di kawasan Kertajaya, Surabaya Timur.

Larangan sholat di apartemen tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media.

“Pengumuman, Management, Engenering, dan Vendor tidak boleh melaksanakan sholat Jumat di Mushollah Apartemen Puncak Kertajaya,” bunyi tulisan di kertas yang sempat ditempel di mushola An-Nur, Apartemen Puncak Kertajaya, di Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya.

Atas kejadian itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur enggan berkomentar karena masih menunggu hasil dari kepolisian.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan, sejak viralnya pengumuman itu pihak kepolisian sudah melakukan mediasi dengan penghuni, Front Pembela Islam (FPI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan MUI Kecamatan Sukolilo, Senin (22/1). Saat ini, kata dia, masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.

Sekertaris MUI Jatim Ainul Yaqin

“Kami tidak bisa berkata apa-apa maupun memutuskan kepastian siapa yang benar, karena dari MUI Jatim masih menunggu hasil penyidikan kepolisian,” ujarnya kepada SERUJI, Rabu (23/1).

Ainul Yaqin mengaku kemarin baru mendapat surat tembusan dari takmir Mushola An-Nur, namun tidak tahu siapa namanya.

Baca juga: Viral Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya, Ini Kesaksian Penghuni

Sementara itu MUI juga menunggu hasil pantauan dari FPI Surabaya, karena mereka sedang memastikan kasus tersebut.

“Kalau memang terbukti dan faktanya pihak manajemen apartemen melakukan larangan tersebut, berarti mereka melanggar hukum hak asasi manusia, karena setiap manusia berhak untuk beribadah,” tegasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER