SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pertanggal 1 Maret 2018, pengendara motor roda dua dilarang melintasi jalan protokol jalur cepat khusus kendaraan roda empat di Jalan A. Yani Surabaya.
Kaniturjawali Polrestabes Surabaya AKP Dedi menuturkan mulai Selasa (30/1), Polrestabes Surabaya menerapkan teguran simpatik bagi pengendara roda dua yang masih melintas tak menghiraukan rambu-rambu baru yang terpasang.
“Jadi mulai kemarin kita sudah melakukan teguran simpatik roda dua sambil sosialisasi untuk mengarahkan ke jalur lambat, semua kita kasih teguran simpatik, apabila pengendara ini tidak memiliki SIM maka kita tilang,” kata AKP Dedi di Surabaya, Rabu (31/1) pagi.
AKP Dedi melanjutkan, rambu-rambu baru yang mengarahkan pengendara roda dua menuju jalur lambat frontage itu dipasang sejak Kamis (25/1), dan membutuhkan 30 hari untuk sosialisasi.
“Rambu-rambunya baru berdiri 25 Januari kemarin. Rambu-rambu kalau terpasang, sosialisasinya butuh 30 hari. Kalau dihitung berlakunya, maka mulai Maret nanti mulai ditindak,” terangnya.
Rambu-rambu itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang kerapkali dialami pengendara roda dua yang sering zig-zag. Lalu pengendara akan diarahkan menggunakan jalur lambat frontage dari depan Mall Cito hingga Royal Plaza Surabaya.
“Mencegah fatalitas lakalantas, roda dua supaya tidak zig-zag sangat beresiko, jalur lambat ini berlaku dari depan Cito sampai depan Royal,” pungkasnya.
Menanggapi perubahan jalur kendaraan roda dua yang melintas di jalan protokol A. Yani Surabaya, Zenna (23) salah seorang pengendara yang setiap hari melintasi Jalan A. Yani mengatakan jika motor lebih baik pakai jalur frontage untuk menghindari kemacetan.
“Kalau saya sih menghindari kemacetan dan aman, putar balik agak jauh juga gak masalah,” katanya. (Luh/SU05)