SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kepala Sie Sistem Informasi Haji, Kanwil Kementerian Agama (Kememenag) Jatim, Sutarno berharap masyarakat langsung lapor ke kepolisian bilamana merasa dirugikan dengan Biro Travel Umroh dan Haji yang tidak segera berangkatkan jemaah.
Kepada SERUJI, menyebutkan jika kapasitas kemenag sebatas membuat regulasi tentang izin perusahaan travel umroh haji. Selebihnya jika ada pelanggaran, pihak kepolisan akan ambil alih.
“Maka untuk setiap travel yang berbuat demikian tentunya pihak berwajib, karena kepolisian sudah ada MOU dengan kami,” katanya seusai membuka pameran AMPHURI di lantai 2 Mall City Of Tomorrow (Cito) Surabaya, Rabu (7/3).
Sutarno mengungkapkan, Kemenag tetap gunakan regulasi aturan lama, mengingat tak mudah merevisi regulasi aturan yang ada. Masyarakat dihimbau proaktif laporkan ke pihak yang berwajib jika ada biro travel nakal.
“Kemarin regulasi pakai PMA 18/2015, masih, terkait dengan PPU itu, kan tidak segampang itu buat regulasi perlu tahapan, maka kata kuncinya jika ada hal demikian, masyarakat segera melapor ke pihak berwajib,” ungkapnya. (Luh/Hrn)