MENU

KPK Geledah Empat Lokasi Kasus Suap Bupati Jombang

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

“Penyidik hari ini melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan tersangka Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/2).

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim secara paralel di empat lokasi sejak pukul 11.00 WIB, yaitu ruang kerja Bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang Dinas Bupati Jombang, kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, serta kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jombang.

“Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik. Saat ini tim sedang di lapangan,” ucap Febri.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

KPK pun telah merinci jumlah uang kutipan dari 34 Puskesmas di Jombang tersebut.

“Kisaran jumlah uang kutipan 34 Puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp500 ribu, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta hingga Rp34 juta. Total Rp434 juta yang sebagian diduga diberikan pada Bupati,” ungkap Febri.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER