MENU

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.

“Memang sudah ada beberapa yang akan kita jadikan sebagai tersangka, untuk saat ini baru satu orang, inisial F,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan saat meninjau lokasi perbaikan Jalan Raya Gubeng yang sempat ambles, Surabaya, Senin (31/12).

Orang berinisial F tersebut, kata Luki, diketahui bertindak sebagai perencana proyek.

“Proses penetapan ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada,” kata Luki.

Baca juga: Hanya Seminggu, Jalan Gubeng Yang Ambles Sudah Berfugsi Kembali

Namun demikian, kata Luki, tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, seiring proses penyidikan yang terus berlangsung. Ia mengatakan pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan natal dan liburan tahun baru, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru datang. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain,” ujarnya.

Luki sebelumnya menyatakan polisi menemukan pula dugaan penyimpangan dari segi perizinan yang berdampak pada amblesnya jalan Gubeng.

“Ini yang akan kami utamakan, dari segi perizinan kami sudah melihat ada temuan juga, kami akan dalami siapa yang mengeluarkan izin ini, begitu juga siapa yang mengajukan izin ini,” kata Luki, Kamis (27/12).

Sebelumnya, Polda Jatim bakal menggunakan lima undang-undang untuk menjerat pelaku agar bertanggung-jawab atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12) lalu.

Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Ambles

“Hari ini kami tarik, penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/12).

“Lima Undang-undang yang kami kombinasikan menjadi landasan Polda Jatim,” terangnya.

Adapun lima Undang-Undang yang disangkakan antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, Undang-Undang no 881 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang no 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER