SURABAYA, SERUJI.CO.IDÂ – DPRD Surabaya mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomer 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan dinamika peradaban dan budaya saat ini.
“Gagasan/rencana revisi perda (peraturan daerah) sudah direncanakan sejak lama, namun belum terlaksana hingga saat ini,” kata anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Senin (21/5).
Menurut dia, ada klausul-klausul yang seharusnya bisa dikaji lalu dimasukkan dalam draft revisi perda tersebut seperti halnya tentang partisipasi publik. Adapun partisipasi publik yang dimaksud adalah program “home visit” atau mengunjungi rumah orang tua siswa dengan tujuan untuk mengenal dan memahami keadaan siswa di rumah
Selama ini, lanjut dia, untuk sekolah swasta Islam seperti Muhammadiyah, Al Hikmah dan serta sekolah swasta favorit lainnya di Surabaya sudah lama melakukan program “home visit”. Hanya saja, lanjut dia, program tersebut tidak berlaku umum bagi sekolah-sekolah umum lain di Surabaya.
Selain “home visit”, lanjut dia, di sekolah-sekolah tersebut juga ada buku penghubung atau buku rajin yang disitu tidak hanya dituliskan tentang tugas-tugas sekolah namun juga catatan/evaluasi guru yang butuh perhatian orang tua.
“Anak saya sendiri sekolah pernah beberapa kali di visitasi oleh wali kelasnya,” katanya.
Saat ditanya model komunikasi antara guru dengan orang tua siswa yang saat ini lebih sering menggunakan whatsapp (WA) atau WA grup, Khusnul mengatakan kalau yang sifatnya pribadi berkaitan dengan perkembangan dan hasil belajar anak tersebut tidak bisa hanya lewat WA, namun juga harus visitasi kerumah berkomunikasi langsung dengan orang tuanya.
“Jika hal itu dilakukan biasanya guru wali kelasnya menghubungi orang taunya terlebih dahulu untuk membuat janji jam berapa di rumah. Biasanya guru/wali kelasnya akan melaksanakan setelah jam pelajaran usai atau sore/malam hari sesuai kesepakatan antara orangtua dan guru,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, dengan adanya revisi Perda 16/2012 nantinya semua sekolah di Surabaya baik negeri maupun swasta bisa menerapkan program “home visit” yang diatur dalam perda.
Program “home visit” sebelumnya sempat dilontarkan anggota komisi D lainnya, Reni Astuti. Menurut dia, program “home visit” ini lebih efektif dalam rangka mendekatkan guru sebagai orang tua di sekolah dengan orang tua yang ada di rumah.
Hal ini berkaitan dengan upaya antisipasi menangkal paham radikal yang dinilai sebagai pemicu aksi teror bom yang dilakukan satu keluarga yang terjadi akhir-akhir ini.
“Jadi setiap wali kelas bisa mendatangi semua rumah siswa,” ujarnya. (Ant/SU02)
