SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 terhadap 8.146 TPS di Kota Surabaya, Jawa Timur, karena diduga adanya penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (pileg) pada pencoblosan 17 April yang lalu.
“Ada sebanyak 8.146 TPS yang kami rekomendasikan penghitungan ulang,” kata Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo di Surabaya, sebagaimana dilansir Antara, Ahad (21/4).
Rekomendasi Berawal dari Laporan Parpol di Surabaya Adanya Dugaan Penggelembungan Suara
Rekomendasi tersebut berawal dari laporan lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI ke Bawaslu pada Sabtu (20/4) kemarin.
Kelima parpol yang terdiri dari PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, PAN, PKS, dan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Abraham Sridjaja, melaporkan dugaan adanya penggelembungan suara di sejumlah TPS di Surabaya
Bawaslu Surabaya kemudian menggelar rapat pleno menyikapi laporan tersebut pada Ahad (21/4), yang hasil rapatnya dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019, terkait ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.
Untuk itu, kata Hadi Margo, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan PSU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya.
Bawaslu juga meminta hasil PSU segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan.
“Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” katanya.
KPU Segera Adakan Pleno Bahas Rekom Bawaslu Surabaya
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya Muhamamd Kholid mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.
“Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU,” katanya.